JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta. "Kami intinya, semua reklame dan billboard itu mau kami larang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013). Basuki mengatakan tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila, pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut. "Kami mau setop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya. Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Basuki: Tak ada lagi izin pasang reklame
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta. "Kami intinya, semua reklame dan billboard itu mau kami larang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013). Basuki mengatakan tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila, pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut. "Kami mau setop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya. Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.