Basuki: Tak ada lagi izin pasang reklame



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurutnya, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta. "Kami intinya, semua reklame dan billboard itu mau kami larang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Basuki mengatakan tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila, pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut. "Kami mau setop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi," ujarnya.

Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.


Basuki juga mengatakan, kalau pemberhentian izin pemasangan reklame di Ibu Kota bukanlah sebuah wacana dan rencana belaka, karena ia akan bertemu dengan pengusaha iklan untuk membahas rancangan tersebut. "Kami besok ketemu semua pengusaha iklan, kalau billboard itu sudah saya eksekusi kemarin. Tidak ada lagi izin untuk pemasangan billboard," tegasnya.

Pajak yang dikenakan kepada pengusaha iklan apabila memasang reklame di Jakarta pun, kata Basuki, sekitar Rp 400-600 miliar. Apabila pada akhirnya nanti mereka mengiklankan produk di Light Emitting Diode (LED), pajaknya akan lebih kecil dan Basuki menyarankan sisanya untuk menyumbang bagi pengadaan Transjakarta gandeng. "Lebih baik ganti LED dan mereka lebih baik saya suruh sumbang 1.000 transjakarta articulated, itu lebih baik," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can