Basuki:Tak ada lagi paksaan belajar bahasa Inggris



JAKARTA. Tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dihapus dari kurikulum 2013 sekolah dasar (SD).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penghapusan tiga mata pelajaran tersebut. "Sekarang enggak ada lagi paksaan untuk belajar Bahasa Inggris. Kalau dulu kan ada paksaan nih," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Pelajaran Bahasa Inggris, lanjut dia, bukan dihilangkan begitu saja. Melainkan, dihapuskan dari kurikulum wajib siswa dan dipindahkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Artinya, siswa bisa memilih mau belajar Bahasa Inggris atau tidak sesuai dengan minat dan bakatnya.


Di samping itu, mantan Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga menampik adanya penurunan prioritas pembelajaran. "Kalau kamu maunya belajar Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, ya boleh dong. Enggak masalah, itu hanya soal pilihan saja," ujar Basuki.

Untuk diketahui, tiga mata pelajaran itu dihapus dalam kurikulum 2013 mulai tahun ajaran 2013/2014. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakanm tiga mata pelajaran itu akan digeser menjadi kegiatan ekstrakurikuler, tak lagi menjadi mata pelajaran utama.

Meski tiga mata pelajaran ini dialihkan menjadi ekstrakurikuler, peserta didik akan tetap disuguhkan dalam pelajaran Bahasa Inggris dalam metode kreatif. Pelajaran itu tidak akan diujikan dalam ujian akhir sekolah. Penilaiannya lebih banyak pada pengasahan emotional quotient (EQ).

Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013/2014 hingga tahun ajaran 2016/2017. Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, tahun ini dicabut khusus untuk kelas satu dan kelas tiga. Pada tahun ajaran berikutnya 2014/2015, pencabutan mata pelajaran Bahasa Inggris di SD dikembangkan untuk tidak diajarkan pada peserta didik kelas satu, dua, dan empat.

Sementara di tahun ajaran berikutnya, pada 2015/2016 untuk kelas satu, dua, tiga, dan lima. "Terakhir pada tahun ajaran 2016/2017, baru seluruh kelas tidak ada lagi pelajaran itu sebagai mata pelajaran intrakurikuler," kata Taufik.

Selama ini pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) mata pelajaran Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib. Setelah kurikulum 2013 diberlakukan, peserta didik mempelajari Bahasa Inggris sebagai penunjang pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kebijakan ini, lanjutnya, tidak ada lagi sekolah yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai pengantar sehari-hari. Peraturan ini terkecuali bagi sekolah internasional. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie