KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringanan pajak untuk sektor tersebut yang diambil pemerintah, adalah berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sementara itu, jika tarif PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif kembali di atas 0% saat pandemi Covid-19 berakhir. Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tujuan pemberian insentif bagi korporasi dan UMKM
Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringanan pajak untuk sektor tersebut yang diambil pemerintah, adalah berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sementara itu, jika tarif PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif kembali di atas 0% saat pandemi Covid-19 berakhir. Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tujuan pemberian insentif bagi korporasi dan UMKM