JAKARTA. Pembekuan perdagangan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak 30 November 2009 lalu, belum lagi usai. Tapi, itu tak menghalangi ICON mengumumkan aksi korporasi terbaru. Emiten perhotelan ini mengumumkan pembatalan akuisisi PT Promud Hidrokarbon dan PT Solas Laksana Alenna. Kesepakatan dengan Promud dibatalkan, menurut perusahaan dibatalkan karena ada masalah justifikasi keuangan. Sementara, transaksi dengan Solas masih dalam proses. BEI sendiri membekukan perdagangan ICON, lantaran BEI menganggap informasi akuisisi belum cukup memadai. Setelah gagal melakukan akuisisi, ICON berencana melakukan penggabungan usaha atawa merger dengan PT Pulau Mas Utama (PMU). PMU merupakan sebuah perusahaan konstruksi berbasis di Bali, dan menjadi pengembang banyak hotel, resor, dan properti di Indonesia. ICON telah menunjuk konsultan untuk membantu proses merger. Mereka berharap proses ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan alias di kuartal I 2010. ICON juga menjelaskan, pasca penggabungan, akan ada perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Hasil merger nantinya akan berupa perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan penyedia bangunan serta divisi pelayanan dan divisi produk investasi. Perusahaan baru akan mengembangkan produk-produk investasi berbasis properti. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito menyatakan, aksi korporasi yang disampaikan ICON, tak otomatis membuat BEI mencabut pembekuan perdagangan mereka. "Saya belum berani menyatakan demikian," kata dia, Selasa (15/12). Menurut Eddy, BEI masih harus mencermati lagi aksi korporasi ICON. Apalagi, ICON bukan hanya membatalkan aksi akuisisinya. Tapi juga merencanakan aksi merger dengan perusahaan yang berbeda.
Batal Akuisisi, ICON Mau Merger
JAKARTA. Pembekuan perdagangan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak 30 November 2009 lalu, belum lagi usai. Tapi, itu tak menghalangi ICON mengumumkan aksi korporasi terbaru. Emiten perhotelan ini mengumumkan pembatalan akuisisi PT Promud Hidrokarbon dan PT Solas Laksana Alenna. Kesepakatan dengan Promud dibatalkan, menurut perusahaan dibatalkan karena ada masalah justifikasi keuangan. Sementara, transaksi dengan Solas masih dalam proses. BEI sendiri membekukan perdagangan ICON, lantaran BEI menganggap informasi akuisisi belum cukup memadai. Setelah gagal melakukan akuisisi, ICON berencana melakukan penggabungan usaha atawa merger dengan PT Pulau Mas Utama (PMU). PMU merupakan sebuah perusahaan konstruksi berbasis di Bali, dan menjadi pengembang banyak hotel, resor, dan properti di Indonesia. ICON telah menunjuk konsultan untuk membantu proses merger. Mereka berharap proses ini bisa selesai dalam waktu tiga bulan alias di kuartal I 2010. ICON juga menjelaskan, pasca penggabungan, akan ada perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Hasil merger nantinya akan berupa perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan penyedia bangunan serta divisi pelayanan dan divisi produk investasi. Perusahaan baru akan mengembangkan produk-produk investasi berbasis properti. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito menyatakan, aksi korporasi yang disampaikan ICON, tak otomatis membuat BEI mencabut pembekuan perdagangan mereka. "Saya belum berani menyatakan demikian," kata dia, Selasa (15/12). Menurut Eddy, BEI masih harus mencermati lagi aksi korporasi ICON. Apalagi, ICON bukan hanya membatalkan aksi akuisisinya. Tapi juga merencanakan aksi merger dengan perusahaan yang berbeda.