KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklarifikasi terkait isu mengenai skema bagi hasil alias gross split di sektor mineral dan batubara yang belakangan menjadi sorotan publik hingga pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan usai melakukan diskusi bersama DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara hingga Danantara Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026). Bahlil menegaskan bahwa sejauh ini Kementerian ESDM hanya memberlakukan kebijakan skema gross split pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang mengandung perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," jelasnya.
Baca Juga: BPOM Sebut Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal Sementara itu, Bahlil mengungkapkan, untuk di sektor minerba Kementerian ESDM tidak melakukan perubahan sedikit pun alias tidak menerapkan gross split pada sektor tersebut. Bukan cuma untuk saat ini, Bahlil menegaskan, skema bagi hasil di sektor minerba tidak bakal diberlakukan untuk selamanya. "Sementara di sektor mineral tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya," tandasnya. Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa rencana perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final pemerintah. Menurut Yuliot, pembahasan saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kajian teknis, keekonomian proyek, hingga optimalisasi penerimaan negara. "Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba. Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026). Yuliot menambahkan bahwa pembahasan skema baru tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM. Keputusan akhir nantinya akan dibahas dan ditetapkan melalui sidang kabinet.
Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Teknis Sentralisasi Ekspor Batubara, CPO dan Ferro Alloy "Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," tandasnya. Jika ditarik ke belakang, isu mengenai gross split di sektor minerba sendiri pertama kali muncul dari pernyataan Bahlil. Dia bilang, rencana formulasi bagi hasil sektor pertambangan bakal mengadopsi skema kontrak di sektor minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam memberikan dampak maksimal bagi pendapatan negara.
Sebagaimana diketahui, di sektor migas terdapat dua skema utama, yakni cost recovery (pemulihan biaya operasi) dan gross split yang mengatur efisiensi serta pembagian beban risiko antara negara dan kontraktor. Meski demikian, Bahlil belum merinci apakah skema tersebut akan murni berbentuk gross split yang menekankan efisiensi biaya di sisi pengusaha atau tetap mempertimbangkan pengembalian biaya operasi. "Formulasinya seperti apa, kita sedang melakukan exercise. Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (6/5/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News