Batal berangkat, BPKH pastikan dana tersedia jika jemaah haji ingin tarik dananya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mempersiapkan dana untuk jemaah haji bagi yang ingin menarik setoran pelunasan biaya ibadah haji karena pembatalan keberangkatan haji pada 2021. Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, telah tersedia dana di bank yang likuid untuk digunakan pemberangkatan haji sebesar Rp 54 triliun.

Pernyataan Anggito tersebut menepis anggapan soal BPKH yang memiliki arus kas mini dan tidak mampu mengembalikan setoran pelunasan biaya ibadah haji. Bahkan, dana tersedia jika jemaah ingin mengambil kembali setoran awal dan setoran pelunasan biaya ibadah haji.

“Dana tersebut lebih dari tiga kali biaya musim haji, serta dana yang sudah dipersiapkan untuk jamaah yang ingin mengambil kembali uangnya sudah lebih dari cukup,” kata Anggito saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/6).


Anggito menjamin dana haji yang dikelola BPKH aman. Per Mei 2020, dana haji yang dikelola mencapai Rp 150 triliun. "Kami menyatakan tetap aman, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," ujar Anggito.

Baca Juga: Jemaah batal berangkat bisa tarik biaya haji, begini prosedurnya

BPKH menyatakan, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Dana haji telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Alokasi investasi ditunjukkan pada investasi dengan profil risiko untuk low to moderate. 90% adalah dalam bentuk investasi SBSN dan sukuk korporasi. Tentu masih ada investasi lain yang semua profil risikonya low to moderate," terang Anggito.

Bahkan, pada tahun 2020, BPKH membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15%. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi terlindungi dari gagal bayar. "Sekali lagi tidak ada kesulitan dan gagal investasi," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," ucap dia.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar. Sementara untuk jemaah haji khusus dapat mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," ujar Ramadhan.

Selanjutnya: Arus kas investasi negatif Rp 20 triliun, ini penjelasan Kepala BPKH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat