Batal Delisting, BEI Cabut Penghentian Perdagangan Saham Bank of India (BSWD)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian perdagangan saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD). Saham tersebut bisa diperdagangkan sejak disuspensi pada 12 Februari 2018.

Langkah BEI tersebut menyusul hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 12 Desember 2023. Dalam rapat tersebut. pemegang saham perseroan telah menyetujui pembatalan rencana Delisting Efek.

Dalam keterbukaan informasi (18/12), bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham BSWD di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Senin tanggal 18 Desember 2023.


“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan,” tulis keterbukaan tersebut.

Hingga pukul 11.35, saham BSWD masih berada di level Rp 1.185 per saham. Harga tersebut masih stagnan sejak pembukaan perdagangan pada awal pekan ini.

Baca Juga: Diversifikasi Jadi Kunci Penyaluran Kredit Bank Of India Indonesia (BSWD) Tahun 2024

Sebagai informasi, BSWD memutuskan untuk membatalkan rencana delisting yang sempat diupayakan pada 2018 lalu dikarenakan akan memenuhi ketentuan saham free float minimal 7,5% dari jumlah saham yang tercatat.

Per 18 Desember 2023, kepemilikan saham free float BSWD dalam hal ini yang dimiliki oleh masyarakat masih sekitar 2,26%. Itu berarti masih kurang 5,24% untuk memenuhi aturan tersebut.

Direktur Utama BSWD Raharjo Satrio Unggul bilang bahwa pihaknya telah merencanakan untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan pemegang saham minoritas PT Panca Mantra Jaya akan mengurangi kepemilikan sahamnya dari 6,78% menjadi 4,99%.

“Skemanya pemegang saham minoritas membagi sahamnya dengan transaksi jual beli dan ada hibah juga untuk karyawannya,” ujarnya.

Ia pun menilai bahwa dengan perubahan komposisi saham miliki Panca Mantra Jaya yang menjadi di bawah 5% bisa terhitung sebagai saham free float. Sehingga, pemenuhan aturan pun bisa terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari