KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 mendapatkan respon dari berbagai kalangan. Berdasarkan pertimbangan hukum MK, akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan bilang terdapat beberapa kesimpulan, yaitu dengan hilangnya ketentuan peralihan berdampak pada keharusan Taspen dan Asabri harus segera mengubah format kelembagaan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui undang-undang. “Kedua, penyelenggara asuransi sosial terhadap PNS harus berbeda dengan PPPK. Apalagi saat ini belum ada transformasi kelembagaan dari persero menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang. Sehingga bukan lagi dikelola oleh badan hukum privat melainkan menjadi badan hukum publik bersifat nirlaba,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/10). Baca Juga: BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...
Batal melebur ke BPJamsostek, akademisi minta Taspen-Asabri ubah format kelembagaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 mendapatkan respon dari berbagai kalangan. Berdasarkan pertimbangan hukum MK, akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan bilang terdapat beberapa kesimpulan, yaitu dengan hilangnya ketentuan peralihan berdampak pada keharusan Taspen dan Asabri harus segera mengubah format kelembagaan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui undang-undang. “Kedua, penyelenggara asuransi sosial terhadap PNS harus berbeda dengan PPPK. Apalagi saat ini belum ada transformasi kelembagaan dari persero menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui undang-undang. Sehingga bukan lagi dikelola oleh badan hukum privat melainkan menjadi badan hukum publik bersifat nirlaba,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/10). Baca Juga: BPJS Watch setuju ada pembatasan penarikan dana jaminan hari tua (JHT), asalkan...