KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Fujifilm Holdings Corp menggugat Xerox Corp pada hari Senin (18/6) senilai lebih dari US$ 1 miliar (sekitar Rp 14 triliun ). Perusahaan printer dan mesin fotokopi itu menyerah terhadap tekanan investor Carl Icahn dan Darwin Deason yang meminta pembatalan rencana Xerox dengan Fujifilm. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik di Manhattan tersebut, Fujifilm menuduh Xerox melanggar kontrak dan terlibat dalam "perilaku yang disengaja dan mengerikan" karena meninggalkan merger senilai US$ 6,1 miliar yang telah diumumkan diumumkan pada Januari lalu. Icahn dan Deason bersama-sama memiliki 15% saham Xerox. Mereka menilai rencana merger tersebut terlalu menilai rendah (undervalued) saham perusahaan yang berbasis di Norwalk, Connecticut, tersbeut.
"Ini tidak konsisten dengan demokrasi pemegang saham karena memungkinkan Carl Icahn dan Darwin Deason, pemegang saham minoritas dengan hanya 15% Xerox, bisa mendikte nasib Xerox," kata Fujifilm dalam sebuah pernyataan. Rencana penggabungan keduanya dibatalkan pada 13 Mei ketika Xerox, dalam rangka menyelesaikan sengketa Icahn dan Deason, setuju memasang beberapa direktur baru dan menggantikan Jeff Jacobson sebagai kepala eksekutif dengan eksekutif teknologi John Visentin. Xerox juga mengutip masalah akuntansi yang belum terselesaikan sebagai alasan untuk mengakhiri merger. Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin kemarin, Xerox mengatakan tetap "sangat yakin" memiliki hak kontraktual untuk mundur, dan akan mencari solusi atas tudingan "salah urus dan kesalahan" dari Fujifilm.