KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disebut bakal segera merevisi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran Tapera bagi pekerja swasta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan nantinya revisi tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait mencakup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ya kita harus segera itu (lakukan revisi). Karena waktunya ada dua tahun ya untuk melakukan reformasi ulang terkait dengan konstruksi undang-undang Tapera," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor BP Tapera, Selasa (4/11/2025).
Batal Tarik Iuran, Pemerintah Bakal Revisi UU Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disebut bakal segera merevisi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran Tapera bagi pekerja swasta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan nantinya revisi tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait mencakup Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ya kita harus segera itu (lakukan revisi). Karena waktunya ada dua tahun ya untuk melakukan reformasi ulang terkait dengan konstruksi undang-undang Tapera," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor BP Tapera, Selasa (4/11/2025).