KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran sebagai perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) pada Agustus lalu, kini Tunaiku secara penuh beroperasi di bawah naungan PT Amar Bank Indonesia. Managing Director Amar Bank Indonesia Vishal Tulsian mengatakan, pada Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK dengan sistem elektronik Tunaiku. Lalu pada Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan Tunaiku mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech P2P Tunaiku. "Permohonan izin pembatalan ini dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia," kata Vishal dalam keterangan resminya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).
Batalkan pendaftaran jadi P2P lending, Tunaiku beroperasi di bawah bendera Amar Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran sebagai perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) pada Agustus lalu, kini Tunaiku secara penuh beroperasi di bawah naungan PT Amar Bank Indonesia. Managing Director Amar Bank Indonesia Vishal Tulsian mengatakan, pada Februari 2018, PT Tunaiku Fintech Indonesia menyampaikan permohonan tanda terdaftar kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK dengan sistem elektronik Tunaiku. Lalu pada Maret 2018, permohonan tersebut disetujui dan Tunaiku mendapat status terdaftar sebagai penyelenggara fintech P2P Tunaiku. "Permohonan izin pembatalan ini dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia," kata Vishal dalam keterangan resminya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).