JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menuai gugatan dari seorang penumpang bernama De Neve Mizan Allan. Neve melayangkan gugatan itu lantaran Lion Air secara sepihak membatalkan tiket pesawat terbang yang sudah dibelinya. Sidang gugatan ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 Agustus lalu. Kuasa hukum Neve, Ficky Fiher Achmad menjelaskan bahwa kliennya membeli tiket pesawat Lion Air rute Papua-Jakarta pada 23 Mei 2011. Tiket seharga Rp 1,4 juta ini dibeli Neve melalui automated teller machine (ATM) BNI. Namun, keesokan harinya atau 24 Mei 2011, Lion Air membatalkan tiket penerbangan yang sudah dibeli Neve. Ficky mengklaim, Neve harus menanggung sejumlah kerugian akibat pembatalan tiket penerbangan itu. Sebagai contoh, Neve harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli tiket baru supaya tetap bisa menempuh perjalanan Papua-Jakarta.
Batalkan tiket pesawat, penumpang gugat Lion Air
JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menuai gugatan dari seorang penumpang bernama De Neve Mizan Allan. Neve melayangkan gugatan itu lantaran Lion Air secara sepihak membatalkan tiket pesawat terbang yang sudah dibelinya. Sidang gugatan ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 Agustus lalu. Kuasa hukum Neve, Ficky Fiher Achmad menjelaskan bahwa kliennya membeli tiket pesawat Lion Air rute Papua-Jakarta pada 23 Mei 2011. Tiket seharga Rp 1,4 juta ini dibeli Neve melalui automated teller machine (ATM) BNI. Namun, keesokan harinya atau 24 Mei 2011, Lion Air membatalkan tiket penerbangan yang sudah dibeli Neve. Ficky mengklaim, Neve harus menanggung sejumlah kerugian akibat pembatalan tiket penerbangan itu. Sebagai contoh, Neve harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli tiket baru supaya tetap bisa menempuh perjalanan Papua-Jakarta.