Batalkan transaksi uang kartal, bank kena biaya



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja memberlakukan  kesepakatan tertulis antar bank mengenai Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB). Jadi, bank yang dalam posisi long atau kelebihan uang kartal harus menyalurkannya kepada bank yang dalam posisi short atau kekurangan uang kartal. Dulu, bank-bank biasanya langsung menyetorkan uang kartalnya ke BI. Jadi misalnya, ada bank yang berposisi long, maka mereka akan menyetor uang ke BI, baru BI akan menyalurkan kembali kepada bank yang mengalami posisi short.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang, Lambok Antonius Siahaan menjelaskan dalam melakukan TUKAB ini, biaya bank dalam penyalurannya ke bank lain tak besar, yakni hanya penggantian biaya transportasi saja sesuai kesepakatan. Ini bahkan lebih murah dibanding bank menyetor uang kartal ke BI, karena memerlukan biaya keamanan dan pengawalan. BI berharap perbankan bisa makin efisien dengan TUKAB ini. "Efektivitasnya yaitu bank yang berdekatan wilayahnya antara Tegal sama Cirebon. Mereka bisa dengan cepat memperoleh likuiditas. Sehingga settlement menjadi cepat," ucap Direktur Kepala Grup Kebijakan Pengedaran Uang Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto.

Kedua bank nanti hanya perlu membayar biaya transportasi sesuai kesepakatan. Tapi kalau sudah ada kesepakatan ternyata transaksi dibatalkan, maka ada biaya yang harus dibayarkan. "Bank yang dirugikan karena adanya pembatalan TUKAB berhak meminta biaya administrasi kepada bank yang melakukan pembatalan," tutur Lambok Jumat, (7/6). BI menentukan, biaya administrasi bagi bank yang membatalkan TUKAB tersebut adalah Rp 250 ribu per transaksi. Nantinya, klaim biaya administrasi paling lambat diajukan 5 hari kerja sejak tanggal transaksi. Klaim ini dapat dibayarkan menggunakan nota debet atau secara tunai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News