JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bahasyim Assifie yang mengalami penundaan hingga 3 kali. Dalam rilisnya, berdasarkan surat perintah Jaksa Agung R.I. tanggal 14 Januari 2011, Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan adanya penundaan sidang sampai dengan tiga kali dalam perkara atas nama Terdakwa Bahasyin Assifie. Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap juga membenarkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Jaksa yang terkait dengan penanganan perkara Terdakwa Bahasyin Assifie. Diantaranya Yosep Nur Eddy Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufair dan Henny Harjaningsih yang merupakan JPU atau Jaksa Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Batalkan tuntutan hingga 3 kali, JPU Bahasyim akan dikenakan sanksi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap tegas terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Bahasyim Assifie yang mengalami penundaan hingga 3 kali. Dalam rilisnya, berdasarkan surat perintah Jaksa Agung R.I. tanggal 14 Januari 2011, Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan adanya penundaan sidang sampai dengan tiga kali dalam perkara atas nama Terdakwa Bahasyin Assifie. Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap juga membenarkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Jaksa yang terkait dengan penanganan perkara Terdakwa Bahasyin Assifie. Diantaranya Yosep Nur Eddy Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fachrizal, Sutikno, Fery Mufair dan Henny Harjaningsih yang merupakan JPU atau Jaksa Peneliti P-16 pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.