JAKARTA. Pemerintah kembali mewacanakan pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau. Otonomi khusus ini sebagai upaya menyelesaikan sengkarut di kawasan Batam. Kini, pemerintah tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan perlakuan spesial di suatu wilayah. Purba Robert Mangapul, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran ada dua regulasi yang menjadi dasar utama. "Kami ingin memperbaiki tata kelola, karena dua Undang-Undang (UU) ini menjadi penyebab utama kondisi di Batam seperti sekarang," ungkapnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Kedua UU yang dimaksud Robert adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Batam akan menjelma Otonomi Khusus Ekonomi
JAKARTA. Pemerintah kembali mewacanakan pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau. Otonomi khusus ini sebagai upaya menyelesaikan sengkarut di kawasan Batam. Kini, pemerintah tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan perlakuan spesial di suatu wilayah. Purba Robert Mangapul, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran ada dua regulasi yang menjadi dasar utama. "Kami ingin memperbaiki tata kelola, karena dua Undang-Undang (UU) ini menjadi penyebab utama kondisi di Batam seperti sekarang," ungkapnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Kedua UU yang dimaksud Robert adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.