Batam akan menjelma Otonomi Khusus Ekonomi



JAKARTA. Pemerintah kembali mewacanakan pengaturan otonomi khusus di bidang ekonomi bagi Provinsi Kepulauan Riau. Otonomi khusus ini  sebagai upaya menyelesaikan sengkarut di kawasan Batam. Kini, pemerintah tengah mengkaji rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan perlakuan spesial di suatu wilayah.

Purba Robert Mangapul, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan, pengelolaan perekonomian di Kepulauan Riau, khususnya kawasan Batam tumpang tindih lantaran ada dua regulasi yang menjadi dasar utama. "Kami ingin memperbaiki tata kelola, karena dua Undang-Undang (UU) ini menjadi penyebab utama kondisi di Batam seperti sekarang," ungkapnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Kedua UU yang dimaksud  Robert adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9/2015, serta UU Nomor 1/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44/2007. Akibatnya, pengelolaan kawasan Batam menjadi perseteruan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.


Oleh karena itu, Robert menjelaskan, untuk perbaikan ke depan, perlu diterbitkan regulasi baru yang fungsinya menyatukan kedua beleid itu. "Tata kelola kawasan ini harus diperbaiki dengan rancangan UU terkait otonomi khusus yang berbasis perekonomian," jelas Robert.

Implementasi calon beleid baru itu, kata Robert, akan berbeda jauh dengan otonomi khusus yang sudah berlaku di beberapa daerah seperti Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, Papua, maupun Papua Barat. Robert menjelaskan, rancangan beleid ini akan mengatur peranan regulator dalam pengembangan kawasan berbasis kewirausahaan atau entrepreneur government.

Saat ini pengelolaan lima daerah otsus masih berbasis  pada politik atau masih mengenai kebutuhan pelayanan administrasi publik. "Namun, untuk Kepri khususnya Batam, akan menggunakan basis ekonomi," ujar Robert.

Sayang, Robert tidak memastikan target rampungnya calon UU Otsus bagi Kepri ini. Dia hanya menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan dan kini dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perbaiki daya saing

Terkait dengan keputusan pemerintah pusat mengambilalih kewenangan daerah di BP Batam, kata Robert, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan Batam. "Pemerintah ingin betul-betul Batam itu bisa berdaya saing," ujar dia.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga anggota dewan kawasan Batan menambahkan, untuk perbaikan tata kelola kawasan Batam memang perlu kodifikasi sejumlah regulasi. "Harus diaudit peraturannya supaya tunggal," katanya.

Menurut Ferry, seluruh regulasi yang yang saling tumpang tindih tersebut harus segera diselesaikan untuk memperbaiki tata kelolanya. "Jadi, ini bukan hanya satu masalah soal PP tentang BP Batam, tapi kami mau kodifikasi, hanya ada satu peraturan, sehingga jangan saling bertentangan," ujar Ferry.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia