BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerbitkan surat penghentian sementara proyek reklamasi di 14 lokasi selama tiga bulan untuk mengevaluasi kelengkapan izin dan persyaratannya. "Ini berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batam, Senin (16/5). Ia menyatakan sudah menandatangani surat keputusan dan akan segera dikirim ke pihak terkait.
Di tempat yang sama, Ketua Tim 9 Pemkot Batam, Agussahiman menyatakan, proyek reklamasi yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Kami hentikan sambil tetap dievaluasi mendalam. Kami evaluasi izinnya, termasuk pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak melanggar atau hanya kadaluarsa izinnya, kami beri kesempatan untuk perbaiki izinnya. Kalau berlebih, terpaksa kami hentikan. Kalau melaporkan tidak akurat, kami evaluasi lagi," kata pria yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam itu. Ia mengatakan, Tim 9 tetap akan melakukan pengawasan selama evaluasi, demi memastikan tidak ada kegiatan reklamasi. "PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan," kata dia. Bila dalam masa evaluasi diketahui ada perusahaan yang membayar retribusi galian C, maka Pemkot meminta untuk segera dilunasi. Menurut dia, sampai saat ini Tim 9 tidak menemukan proyek reklamasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah. "Kalau ada yang melanggar jalur perairan akan kami potong," katanya. Kepala Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo mengatakan beberapa lokasi reklamasi yang dihentikan antara lain di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam. Dalam permohonan, reklamasi itu digunakan untuk kepentingan reklamasi. "Hasil temuan Tim 9, sebagian yang sudah lakukan reklamasi, prosedurnya banyak yang terlampaui. Ada beberapa kasus yang dokumen Amdal-nya ada tapi tidak diikuti dokumen Amdal-nya. Cara menimbunnya, dari mana sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan pentig," kata Dendi.
Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi perusakan lingkungan seperti sedimentasi. Tim 9, kata dia, juga mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan. "Kita
status quo-kan. Kami evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin
cut and fill dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari Kementerian. Ini semua kami evaluasi," kata Dendi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia