BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menyusun prosedur operasional baku dan persyaratan pegawai negeri sipil rapat di hotel. Cara ini dilakukan agar pemerintah tetap berhemat namun tak melemahkan industri perhotelan. "SOP (standard operating procedures) akan disusun, dan Dinas Pariwisata berinisiatif akan memberikan usulan untuk dimasukkan ke SOP itu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Selasa (7/4). Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatur agar rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas, dimonitor dan diawasi.
Batam susun prosedur rapat PNS di hotel
BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menyusun prosedur operasional baku dan persyaratan pegawai negeri sipil rapat di hotel. Cara ini dilakukan agar pemerintah tetap berhemat namun tak melemahkan industri perhotelan. "SOP (standard operating procedures) akan disusun, dan Dinas Pariwisata berinisiatif akan memberikan usulan untuk dimasukkan ke SOP itu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Selasa (7/4). Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatur agar rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas, dimonitor dan diawasi.