KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah melakukan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu. Menurutnya, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.
Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, Wajib Pajak Badan yang telah melakukan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu. Menurutnya, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak.