Batas akhir penetapan UMP hari ini , ini provinsi yang sudah tetapkan upah 2022



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari ini, Minggu 21 November 2021 adalah batas penetapan upah minimum provinsi (UMP). Para gubernur syuah seharusnya mengumumkan penetapan UMP.

Jika merujuk penetapan upah minimum provisinsi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%.  Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan: 


Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua,  Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Nah, Bberdasarkan pantuan KONTAN, beberapa pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022.

Baca Juga: Inilah beda UMK dan UMP serta ketentuan penetapannya

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, Minggu 21 November pukul 12.34 WIB.  

  1. Provinsi Jawa Barat:  naik 1,71% menjadi Rp 1.841.487,31
  2. Provinsi Jawa Tengah: naik 0,78% menjadi Rp 1.812.935
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30% menjadi Rp 1.840.915,53
  4. Provinsi Banten naik 1,63% menjadi Rp 2.501.203
  5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
  6. Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446
  7. Sumatera Utara naik 0,93% menjadi Rp 2.522.609
  8. Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723
  9. Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876
  10. Sulawesi Tenggara naik 0,7% menjadi Rp 2.710.595
  11. Kalimantan Timur naik 1,11% menjadi Rp 3.014.497,22
  12. Kalimantan Barat naik 1,44% menjadi Rp 2.434.328,19
  13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
  14. Papua Barat naik 2,04% menjadi Rp 3.200.000
  15. Papua naik 1,29% jadi Rp 3.561.932
  16. Gorontalo naik 0,42% menjadi Rp 2.800.580
  17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08% menjadi Rp 3.264.881
  18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07% menjadi Rp 2,207 juta
  19. Bali naik 0,98% menjadi Rp 2.516.971
  20. Riau naik 1,7% menjadi Rp 2.938.564
  21. Kepulauan Riau naik 1,49% menjadi Rp 3.050.172
  22. Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana