KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hari ini, Minggu 21 November 2021 adalah batas penetapan upah minimum provinsi (UMP). Para gubernur syuah seharusnya mengumumkan penetapan UMP. Jika merujuk penetapan upah minimum provisinsi, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:
- Provinsi Jawa Barat: naik 1,71% menjadi Rp 1.841.487,31
- Provinsi Jawa Tengah: naik 0,78% menjadi Rp 1.812.935
- Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30% menjadi Rp 1.840.915,53
- Provinsi Banten naik 1,63% menjadi Rp 2.501.203
- Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
- Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446
- Sumatera Utara naik 0,93% menjadi Rp 2.522.609
- Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876
- Sulawesi Tenggara naik 0,7% menjadi Rp 2.710.595
- Kalimantan Timur naik 1,11% menjadi Rp 3.014.497,22
- Kalimantan Barat naik 1,44% menjadi Rp 2.434.328,19
- Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
- Papua Barat naik 2,04% menjadi Rp 3.200.000
- Papua naik 1,29% jadi Rp 3.561.932
- Gorontalo naik 0,42% menjadi Rp 2.800.580
- Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08% menjadi Rp 3.264.881
- Nusa Tenggara Barat naik 1,07% menjadi Rp 2,207 juta
- Bali naik 0,98% menjadi Rp 2.516.971
- Riau naik 1,7% menjadi Rp 2.938.564
- Kepulauan Riau naik 1,49% menjadi Rp 3.050.172
- Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863