KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai penambahan ruang fleksibilitas investasi. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan implementasinya tentu masih harus menunggu regulasi yang akan dikeluarkan nantinya. "Implementasinya tentu masih menunggu kejelasan ketentuan teknis dan regulasi turunannya, termasuk pengaturan dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi acuan bagi industri," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Batas Alokasi Saham Asuransi Direncanakan Naik Jadi 20%, Ini Kata AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai penambahan ruang fleksibilitas investasi. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan implementasinya tentu masih harus menunggu regulasi yang akan dikeluarkan nantinya. "Implementasinya tentu masih menunggu kejelasan ketentuan teknis dan regulasi turunannya, termasuk pengaturan dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi acuan bagi industri," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).