KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Mengenai hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat rencana pemerintah tersebut baik untuk meningkatkan kapitalisasi bursa efek yang mayoritas hingga kini dikuasai oleh emiten konglomerat dan investor asing yang menentukan pergerakan harga saham dari waktu ke waktu. Namun, dia mengatakan dengan anjloknya bursa efek pasca penilaian oleh
Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menilai Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak transparan dan tata kelola yang buruk, maka akan berat bagi dana pensiun dan asuransi yang juga menghadapi krisis kepercayaan publik untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Langkah itu tidak bijak dengan banyak kasus asuransi gagal bayar di tengah merosotnya nilai saham sejumlah konglomerat dan hengkangnya investor asing," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2).
Baca Juga: Zurich Syariah Nilai Saham Syariah Bisa Jadi Salah Satu Pilihan Instrumen Investasi Irvan juga berpendapat sejumlah emiten asuransi selama ini dikenal sebagai emiten
dormant atau saham yang tidak aktif, kecuali satu hingga dua emiten yang memiliki fundamental baik, seperti PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Selebihnya, dia menilai emiten asuransi sangat jarang mendapat sentimen positif di pasar modal. Dalam arti lain, Irvan mengatakan dana asuransi dan dana pensiun yang dimiliki oleh pemegang polis individual dan pensiunan seperti dipaksa untuk menambal amblesnya emiten konglomerat. Selain itu, Irvan menyoroti kejadian kasus PT Asuransi Jiwasraya yang masih diingat publik akibat bermain saham gorengan dengan menelan kerugian Rp 16,7 triliun pada 2018. Dia menilai kasus itu juga sampai saat ini belum terselesaikan hingga delapan tahun berlalu, sekalipun sudah melalui restrukturisasi dengan mengenakan pemotongan manfaat pemegang polis hingga 50%. Mengenai rencana pemerintah tersebut, Irvan juga mengatakan apabila investasi saham sekalipun ditempatkan di LQ45, dinilainya tidak menjanjikan hasil investasi lebih baik. Sebab, dia bilang kinerja LQ45 tidak lebih baik dari sejumlah saham sektoral atau sejumlah saham konglomerat yang tumbuh lebih moncer. "Pemerintah bertindak sepihak demi mengamankan harta konglomerat di BEI. Dengan memindahkan risiko kepada pensiunan dan pemegang polis, semata-mata untuk mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," tuturnya. Irvan menyampaikan kalau terjadi lagi
crash dan t
rading halt di bursa saham, tentu akan makin buruk bagi industri asuransi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan diselaraskan dengan praktik yang berlaku di negara-negara anggota
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut Airlangga, langkah itu menjadi sinyal positif bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. "Dibahas dengan Menteri Keuangan bahwa dana pensiun dan asuransi itu limit investasi di pasar modal ditingkatkan dari 8% ke 20%. Hal itu terkait dengan regulasi yang baru, sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor BKPM, Jumat (30/1). Airlangga menambahkan dengan kebijakan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk bisa mempertahankan status standar
emerging market. Dia bilang pemerintah juga berkomitmen mengadopsi standar global agar pasar modal nasional menjadi lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Indomobil Insurance Broker Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News