JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar terus bergulir. Langkah ini memang dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional, namun aksi ambil untung yang dinikmati pemerintah dari kebijakan ini dipertanyakan dasar hukumnya. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sarkawi Rauf menuturkan, penerapan batas atas dan batas bawah untuk harga BBM sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah. "Sepanjang ada payung hukum yang menjadi acuannya," jelasnya Senin (19/1). Menurutnya, suatu tindakan yang berdasarkan Undang-Undang bisa dikecualikan dalam konteks persaingan usaha Hanya saja, Sarkawi mengkritisi langkah pemerintah untuk menetapkan harga batas bawah BBM. Alasannya, pemberlakuan harga batas bawah bisa menghilangkan unsur persaingan usaha. Tak hanya itu, pemberlakuan batas bawah bisa berpotensi merugikan konsumen, yakni bila harga minyak dunia turun terus jauh di bawah harga batas bawah.
Batas atas & bawah BBM perlu payung hukum
JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar terus bergulir. Langkah ini memang dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional, namun aksi ambil untung yang dinikmati pemerintah dari kebijakan ini dipertanyakan dasar hukumnya. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sarkawi Rauf menuturkan, penerapan batas atas dan batas bawah untuk harga BBM sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah. "Sepanjang ada payung hukum yang menjadi acuannya," jelasnya Senin (19/1). Menurutnya, suatu tindakan yang berdasarkan Undang-Undang bisa dikecualikan dalam konteks persaingan usaha Hanya saja, Sarkawi mengkritisi langkah pemerintah untuk menetapkan harga batas bawah BBM. Alasannya, pemberlakuan harga batas bawah bisa menghilangkan unsur persaingan usaha. Tak hanya itu, pemberlakuan batas bawah bisa berpotensi merugikan konsumen, yakni bila harga minyak dunia turun terus jauh di bawah harga batas bawah.