KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi keberadaan pembatasan maksimum (capping) bunga deposito. OJK menilai capping tak dibutuhkan lagi bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV karena tren penurunan bunga simpanan. Apalagi, akhir pekan lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan atau 7 Day Reverse Repo Rate (7DRR) sebanyak 25 bps menjadi 4,25%. Penurunan suku bunga simpanan akan menggiring bank lebih efisien, sehingga tak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi capping bunga," tutur Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pekan lalu. Sebagai tambahan informasi, sejak Februari 2016 OJK menerapkan kebijakan supervisi, khususnya bagi kelompok bank BUKU III dan IV. Bagi bank BUKU IV, OJK membatasi suku bunga deposito maksimal sebanyak 100 bps di atas bunga acuan BI, yang kala itu masih menggunakan instrumen BI rate 12 bulan. Sementara bagi bank BUKU III, capping ditetapkan 75 bps, di atas BI rate.
Batas atas bunga deposito akan dicabut
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi keberadaan pembatasan maksimum (capping) bunga deposito. OJK menilai capping tak dibutuhkan lagi bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV karena tren penurunan bunga simpanan. Apalagi, akhir pekan lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan atau 7 Day Reverse Repo Rate (7DRR) sebanyak 25 bps menjadi 4,25%. Penurunan suku bunga simpanan akan menggiring bank lebih efisien, sehingga tak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi capping bunga," tutur Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pekan lalu. Sebagai tambahan informasi, sejak Februari 2016 OJK menerapkan kebijakan supervisi, khususnya bagi kelompok bank BUKU III dan IV. Bagi bank BUKU IV, OJK membatasi suku bunga deposito maksimal sebanyak 100 bps di atas bunga acuan BI, yang kala itu masih menggunakan instrumen BI rate 12 bulan. Sementara bagi bank BUKU III, capping ditetapkan 75 bps, di atas BI rate.