Batas atas bunga deposito akan dicabut



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi keberadaan pembatasan maksimum (capping) bunga deposito. OJK menilai capping tak dibutuhkan lagi bagi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV karena tren penurunan bunga simpanan.

Apalagi, akhir pekan lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuan atau 7 Day Reverse Repo Rate (7DRR) sebanyak 25 bps menjadi 4,25%. Penurunan suku bunga simpanan akan menggiring bank lebih efisien, sehingga tak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi capping bunga," tutur Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pekan lalu.

Sebagai tambahan informasi, sejak Februari 2016 OJK menerapkan kebijakan supervisi, khususnya bagi kelompok bank BUKU III dan IV. Bagi bank BUKU IV, OJK membatasi suku bunga deposito maksimal sebanyak 100 bps di atas bunga acuan BI, yang kala itu masih menggunakan instrumen BI rate 12 bulan. Sementara bagi bank BUKU III, capping ditetapkan 75 bps, di atas BI rate.


Per Juli 2017, suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan berada di level 5,59%. Mengacu Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK per Juli 2017, suku bunga rata-rata simpanan berjangka BUKU IV untuk tenor satu, tiga, enam dan 12 bulan masing-masing 5,9%, 6,21%, 6,33% dan 6,47%.

Alat negosiasi

Pada prinsipnya, bankir tunduk pada putusan akhir OJK. Bank Central Asia (BCA), misalnya, memandang rencana OJK itu tepat diterapkan saat ini, mengingat  likuiditas, terutama bank besar cukup longgar. "Kalau likuiditas longgar, tidak perlu capping," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA, pada KONTAN, Jumat (22/9).

Namun Jahja menegaskan, otoritas perbankan harus bisa lebih fleksibel bila sewaktu-waktu ada pengetatan likuiditas. "Banyak ketidakpastian, jadi regulator juga harus bisa fleksibel," imbuh Jahja.

Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko menyatakan, OJK pasti sudah memiliki alasan matang. "Kami ikut aturan regulator. Dulu OJK membuat capping kan ada argumentasinya. Kalau sekarang ditiadakan, juga ada alasannya," tutur Iman.

Hanya saja Direktur Utama Bank Mayapada Internasional, Haryono Tjahjarijadi mengingatkan, capping seharusnya tetap dikenakan bagi bank-bank besar penerima dana instansi BUMN dan BUMD. "Adanya capping, menyebabkan perbankan lebih mudah bernegosiasi dengan perusahaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati