JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas atas aturan loan to deposit ratio (LDR) terhadap giro wajib minimum (GWM) dari 100% menjadi 92%, akan menyebabkan persaingan perebutan sumber dana kian sengit. Bank yang memiliki LDR tinggi akan berusaha menggenjot pendanaan. Di sisi lain, perbankan sedang dihantui keketatan likuiditas. Bank memang harus menggenjot dana pihak ketiga (DPK) demi menurunkan LDR saat kredit melambat. Hal ini akan menyebabkan bank terhidar dari sanksi GWM. Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki rasio intermediasi melampaui batas atas, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM. Sementara pengetatan likuiditas sudah terlihat sejak kuartal III-2012. Tren pertumbuhan DPK terus menurun. Per Juni, DPK industri perbankan mencapai Rp 3.374,27 triliun atau tumbuh 14,15% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini lebih rendah ketimbang rata-rata pertumbuhan DPK, antara 15% -18%.
Batas atas LDR turun, bank berebut DPK
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas atas aturan loan to deposit ratio (LDR) terhadap giro wajib minimum (GWM) dari 100% menjadi 92%, akan menyebabkan persaingan perebutan sumber dana kian sengit. Bank yang memiliki LDR tinggi akan berusaha menggenjot pendanaan. Di sisi lain, perbankan sedang dihantui keketatan likuiditas. Bank memang harus menggenjot dana pihak ketiga (DPK) demi menurunkan LDR saat kredit melambat. Hal ini akan menyebabkan bank terhidar dari sanksi GWM. Dalam aturan LDR-GWM, bank yang memiliki rasio intermediasi melampaui batas atas, terkena tambahan GWM 0,2%, dari 1% kelebihan GWM. Sementara pengetatan likuiditas sudah terlihat sejak kuartal III-2012. Tren pertumbuhan DPK terus menurun. Per Juni, DPK industri perbankan mencapai Rp 3.374,27 triliun atau tumbuh 14,15% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini lebih rendah ketimbang rata-rata pertumbuhan DPK, antara 15% -18%.