KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (7/12) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini diklaim bakal meningkatkan pendapatan daerah. Aturan ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah. Salah satu tarif yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan alias PBB-P2. Saat ini, tarif PBB-P2 dipatok 0,1% sampai 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Beleid HKPD kemudian mengerek batas atas menjadi paling tinggi 0,5%.
Batas atas PBB-P2 naik di UU HKPD, begini tanggapan Suryamas Dutamakmur (SMDM)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (7/12) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini diklaim bakal meningkatkan pendapatan daerah. Aturan ini lebih banyak membuka batas atas tarif pajak daerah, meskipun di sisi lain membatasi jumlah jenis pajak yang boleh dipungut oleh daerah. Salah satu tarif yang naik misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan alias PBB-P2. Saat ini, tarif PBB-P2 dipatok 0,1% sampai 0,3% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Beleid HKPD kemudian mengerek batas atas menjadi paling tinggi 0,5%.