KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang yang membawa barang dari luar negeri boleh berlega hati. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. ` Relaksasi yang dimaksud, mencakup tiga hal. Pertama, menaikkan
threshold impor barang penumpang yang dikenakan bea cukai menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang.
Kedua, menghapus
threshold untuk keluarga sebesar US$ 1000 per keluarga. Ketiga, menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%. Keempat, menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan. Beberapa di antaranya, 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi PMK tersebut saat ini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Beleid itu akan berlaku, "Sejak PMK diundangkan," kata Sri Mulyani, Kamis (28/12). Lebih lanjut ia menyebut, kenaikan threshold tersebut mempertimbangkan jumlah penumpang yang membawa barang semakin banyak, kelas menengah yang melakukan perjalanan juga semakin banyak, dan pendapatan per kapita Indonesia juga meningkat. Menurut Sri Mulyani, batasan tersebut jauh lebih tinggi dibanding Kamboja yang sebesar US$ 50, Malaysia US$ 125, dan Thailand US$ 285 per orang. Namun, batasan itu masih di bawah Singapura dan China yang masing-masing sebesar US$ 600 dan US$ 764 per orang. "Tetapi Singapura income per kapitanya jauh di atas kita," kata Sri Mulyani. Sementara penerapan tarif tunggal, dilakukan dengan mengadopsi tarif bea masuk impor barang penumpang yang diterapkan negara-negara lain. Misalnya, Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%. Meski dibebaskan dari pungutan bea masuk, Sri Mulyani menegaskan bahwa impor barang penumpang ini tetap dikenakan tarif lainnya. Yaitu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Tak hanya merelaksasi empat poin itu, Sri Mulyani dalam PMK tersebut juga memudahkan prosedur penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia sehingga saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya melalui layanan one stop service yang melayani selama 24 jam dalam tujuh hari.
Juga mengakomodasi ekspor barang yang memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Misalnya ekspor perhiasan yang nantinya secara administrasi akan tercatat resmi dan bisa digunakan sebagai bukti perpajakan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, khusus barang yang akan digunakan untuk keperluan pribadi, jika jumlahnya tidak melebihi batas, tetapi nilai totalnya melebihi batas maka selisihnya akan dikenakan bea masuk. "Misalnya 10 pakaian nilai totalnya US$ 600, artinya kelebihan US$ 100 dikenakan bea masuk," tambahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto