Batas bawah BK CPO diturunkan jadi US$ 500-600/MT



JAKARTA. Pemerintah memutuskan penurunan batas bawah (treshold) pengenaan bea keluar (BK) CPO pada harga sekitar US$ 500 per metrik ton (MT) hingga US$ 600 per metrik ton. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan pengenaan batas bawah BK sejak enam bulan terakhir yakni US$ 750 per metrik ton.

Meski kebijakan itu mendapat tentangan dari pelaku usaha perkebunan sawit, pemerintah beralasan pengenaan BK bukan semata-mata untuk mengenjot pendapatan pajak, tapi juga  mendukung program hilirisasi industri sawit dalam negeri. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan memastikan penurunan batas bawah harga CPO pada kisaran US$ 500 hingga US$ 600 per metrik ton tersebut.

Menurut Partogi, pemerintah bukan hanya mengejar ekspor CPO saja, tetapi ada hilirisasi ke biodiesel. "Data ekspor meningkat 200% ini mengkhawatirkan bagi penyerapan dalam negeri. CPO ini harus hati-hati bukan hanya ekspor tetapi ada komitmen di dalam negeri yang harus kita perhatikan," ujarnya, Rabu (18/3).


Partogi menjelaskan, untuk merealisasikan kebijakan ini, Kemdag telah membahasnya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dan finalisasinya, tinggal menunggu hasil kerja BKF.

Ia bilang, setelah BKF merampungkan tugasnya, maka pemerintah langsung mengumumkan kebijakan ini. Selain untuk tujuan medorong  hilirisasi di dalam negeri, penurunan treshold ini juga bermaksud mengenjot pendapatan pemerintah dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sebab ekspor produk CPO asal Indonesia merupakan terbesar di dunia saat ini. Pengenaan BK CPO juga dilakukan agar penyerapan CPO di dalam negeri melalui program mandatori biodiesel tahun 2015 sebesar 15% dapat tercapai sesuai target pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa