KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat. Batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi US$ 500 per orang dari US$ 250 per orang. Peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia US$125, Thailand US$285, Inggris US$557, Singapura US$600, China US$764, Amerika Serikat US$800. Istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. "Jadi sekarang setiap orang US$500," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu, Kamis (28/12) seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan.
Batas bebas bea masuk barang pribadi naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat. Batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi US$ 500 per orang dari US$ 250 per orang. Peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia US$125, Thailand US$285, Inggris US$557, Singapura US$600, China US$764, Amerika Serikat US$800. Istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. "Jadi sekarang setiap orang US$500," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu, Kamis (28/12) seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan.