Batas Bebas Pajak Penghasilan Dipastikan Naik, Tapi Belum Akan Berlaku Januari 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana kenaikan batas penghasilan batas kena pajak (PTKP) pada tahun depan.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan batas batas PTKP tersebut belum akan berlaku pada Januari 2027.

"Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diperlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).


Baca Juga: Konsumsi Pemerintah Tumbuh 8,95% di Kuartal III 2026, Didorong Gaji PPPK dan MBG

Sebagai informasi, batas PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2016. 

Artinya, besaran PTKP belum mengalami perubahan selama sekitar satu dekade. Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak berpotensi tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo mengatakan, hingga saat ini proses penetapan besaran PTKP 2027 masih berlangsung.  

Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut. Apabila besarannya sudah ditetapkan, pemerintah juga akan berkonsultasi kepada DPR.

"Masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR," ujar Drajad kepada KONTAN, Selasa (27/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News