KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih mengkaji besaran batas bawah biaya penyelanggaraan umrah sebesar Rp 20 juta. Kemenag menargetkan, kajian tarif tersebut bisa segera dirampungkan sehingga berlaku mulai tahun depan. Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, biaya penyelenggaraan Rp 20 juta dinilai sebagai standar minimal penyelenggaraan umrah. Angka itu mencakup biaya tiket, transportasi, visa, paspor, hingga service charge. Penetapan biaya minimal penyelenggaraan umrah dilakukan pemerintah untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara para penyelenggara jasa perjalanan umrah.
Sebab, "Ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar," kata Nizar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/12). Nizar juga mengatakan, nantinya penyelenggara jasa perjalanan perjalanan umrah harus mengajukan komponen biaya-biaya tersebut ke Kemenag yang dilanjutkan oleh proses verifikasi. Termasuk jika ada harga-harga yang ditetapkan penyelenggaraan umrah, tetapi berada di bawah standar pemerintah. "Seketika ada promo kami bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kami lihat komponen-komponennya. Kalau di bawah standar berarti tidak layak, berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan," tambah dia.