KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembahasan RUU Keuangan Negara membuka opsi baru dalam menjaga disiplin fiskal Indonesia. Batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinilai tidak harus diperlakukan sebagai batas kaku setiap tahun. Opsi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka ruang agar aturan defisit memberikan fleksibilitas lebih besar. Misbakhun menilai batas 3% perlu dikaji kembali karena kebutuhan pembangunan dan kondisi ekonomi tidak selalu sama setiap tahun.
Baca Juga: RUU Keuangan Negara, LPEM UI Usulkan Fleksibilitas Batas Defisit APBN 3% Menurut dia, ruang fiskal dibutuhkan pemerintah untuk melakukan intervensi dan mendorong ekspansi ekonomi, terutama ketika Indonesia berupaya keluar dari jebakan pendapatan menengah. “Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita
nge-lock di sana?” kata Misbakhun. Ia juga menyoroti dasar hukum batas defisit 3%. Menurut Misbakhun, angka tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bukan sebagai norma yang secara eksplisit tertulis dalam pasal. Misbakhun menilai pembahasan fiskal juga perlu bergeser dari sekadar memperdebatkan angka defisit ke persoalan yang menyebabkan defisit, yakni hubungan antara penerimaan negara dan belanja. Sementara itu, kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Chaikal Nuryakin menawarkan pendekatan yang lebih terukur.
Baca Juga: Komisi XI Buka Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN dalam RUU Keuangan Negara Ia bilang, batas defisit 3% dapat ditempatkan sebagai target dalam kerangka jangka menengah, bukan kewajiban yang harus dicapai secara persis setiap tahun. Dengan skema tersebut, pemerintah masih dapat mencatat defisit lebih tinggi pada tahun tertentu ketika ekonomi membutuhkan stimulus, kemudian melakukan penyesuaian pada tahun-tahun berikutnya agar disiplin fiskal tetap terjaga. “Dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya,” ujar Chaikal. Menurut Chaikal, fleksibilitas seperti itu tetap membutuhkan pengelolaan agar posisi fiskal dalam jangka menengah berada pada batas yang ditetapkan. Pengalaman pandemi Covid-19 juga menunjukkan pentingnya ruang bagi pemerintah untuk melampaui batas defisit ketika menghadapi kondisi ekonomi luar biasa.
Baca Juga: RUU Keuangan Negara Dibahas, DPR Ingin Ubah Batas Defisit 3% Dengan demikian, pembahasan RUU Keuangan Negara tidak hanya menyangkut apakah batas defisit 3% dipertahankan atau diubah, tetapi juga bagaimana disiplin fiskal tersebut diterapkan. Skema jangka menengah menjadi salah satu opsi agar pemerintah memiliki ruang merespons siklus ekonomi tanpa menghilangkan target pengendalian defisit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News