Batas Defisit APBD 2026 Ditekan Jadi 2,5%, Belanja Daerah Berpotensi Terpangkas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Sudies (Celios), Nailul Huda menilai aturan baru batas defisit APBD 2026 yang seragam menjadi 2,5% akan menekan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

"Daerah yang mempunyai kapasitas fiskal yang besar saya rasa tidak akan terjadi defisit APBD, bahkan surplus. Namun bagi daerah yang kapasitas fiskal daerahnya kecil, ya tentu pengetatan defisit APBD terhadap pendapatan daerah menjadi sesuatu yang menekan kemampuan belanja mereka," ungkap Huda kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No.75/2024 yang mengatur batas maksimal defisit dan pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2025.


Baca Juga: KPK Bidik PIHK dan Travel di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Sebagai perbandingan, dalam PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, yakni 3,75% untuk kategori sangat tinggi, 3,65% untuk kategori tinggi, 3,55% untuk kategori sedang, 3,45% untuk kategori rendah, dan 3,35% untuk kategori sangat rendah.

Ia menilai kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari upaya pemerintah pusat untuk menekan kebutuhan Transfer ke Daerah (TKD). Dengan mempersempit ruang defisit APBD, belanja daerah akan terdorong untuk menyesuaikan diri, sehingga kebutuhan tambahan TKD ikut menurun. 

"Apa yang dilakukan Purbaya ini juga dalam rangka mengurangi TKD ke daerah," ungkap Huda kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Selain itu, permintaan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga berpotensi berkurang karena dapat meningkatkan defisit APBD.

Huda menambahkan, berbeda dengan defisit APBN yang dihitung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), defisit APBD dihitung berdasarkan pendapatan daerah. Konsekuensinya, ketika pendapatan daerah menurun, belanja daerah juga harus ikut disesuaikan.

“Belanja daerah pada akhirnya akan mengikuti pendapatan yang juga berkurang. Dampak makronya adalah perlambatan perekonomian di daerah, terutama wilayah yang ekonominya sangat bergantung pada belanja pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengurangan belanja pemda tersebut juga berpotensi berdampak pada penerimaan perpajakan pemerintah pusat. Pasalnya, aktivitas ekonomi yang menurun akibat pengetatan belanja daerah akan turut menekan basis pajak secara nasional.

Baca Juga: Resmikan RDMP Balikpapan, Prabowo Singgung Permainan Tidak Sehat di Pertamina

Huda menambahkan, berbeda dengan defisit APBN yang dihitung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), defisit APBD dihitung berdasarkan pendapatan daerah. Konsekuensinya, ketika pendapatan daerah menurun, belanja daerah juga harus ikut disesuaikan.

"Pengurangan ini juga akan berdampak terhadap penerimaan perpajakan pemerintah pusat karena belanja pemda berkurang," ujar dia.

Selanjutnya: Chandra Asri Pacific (TPIA) Lakukan Pemeliharaan Berjadwal Pabrik di Cilegon

Menarik Dibaca: 5 Efek Negatif Makanan Tinggi Gula untuk Kulit, Bikin Cepat Tua dan Jerawatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News