JAKARTA. Batasan defisit dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok tidak boleh lebih tinggi dari 3% dari PDB dinilai telah membelenggu ekspansi anggaran pemerintah. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang menaikkan batasan itu. Wacana ini berkembang seiring langkah pemerintah memperlebar defisit anggaran di Rancangan APBN perubahan 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92% dari PDB. Dalam rapat pembahasan RAPBNP 2017 bersama Komisi XI DPR RI, sejumlah anggota DPR ingin batas defisit anggaran diperlonggar agar tak mengganggu proyek infrastruktur. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, batas maksimal 3% dalam UU Keuangan Negara membelenggu pemerintah mengakselerasi ekonomi. Menurutnya, batas maksimal defisit anggaran 3% ini sudah tidak tabu untuk diperlebar.
Batas defisit APBN diusulkan naik
JAKARTA. Batasan defisit dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok tidak boleh lebih tinggi dari 3% dari PDB dinilai telah membelenggu ekspansi anggaran pemerintah. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang menaikkan batasan itu. Wacana ini berkembang seiring langkah pemerintah memperlebar defisit anggaran di Rancangan APBN perubahan 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92% dari PDB. Dalam rapat pembahasan RAPBNP 2017 bersama Komisi XI DPR RI, sejumlah anggota DPR ingin batas defisit anggaran diperlonggar agar tak mengganggu proyek infrastruktur. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, batas maksimal 3% dalam UU Keuangan Negara membelenggu pemerintah mengakselerasi ekonomi. Menurutnya, batas maksimal defisit anggaran 3% ini sudah tidak tabu untuk diperlebar.