KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar pesawat alias fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, besaran batas biaya tambahan tersebut bukan merupakan persentase kenaikan harga tiket penerbangan secara keseluruhan. "Perlu ditegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Tetap 40% di November 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar pesawat alias fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, besaran batas biaya tambahan tersebut bukan merupakan persentase kenaikan harga tiket penerbangan secara keseluruhan. "Perlu ditegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).