Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Tetap 40% di November 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar pesawat alias fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, besaran batas biaya tambahan tersebut bukan merupakan persentase kenaikan harga tiket penerbangan secara keseluruhan.

"Perlu ditegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40%," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).


Baca Juga: Bahlil: RI Bakal Ekspor Listrik Selama Harga Cocok

Lukman menerangkan, penetapan tarif ini berlandaskan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai biaya tambahan imbas fluktuasi avtur. 

Adapun rata-rata harga avtur per 1 November 2026 tercatat di level Rp 23.315 per liter. Karena berada di rentang Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter, maka batas besaran biaya tambahan periode ini dipastikan tidak berubah dari periode Oktober 2026.

Meski regulasi telah menentukan batas tertinggi, Lukman menekankan penerapannya tidak bersifat mengikat penuh bagi semua pelaku usaha angkutan udara nasional. 

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40%," terangnya.

Di sisi lain, Kemenhub mewajibkan seluruh maskapai memisahkan komponen biaya tambahan tersebut dari tarif dasar pada lembaran tiket penumpang. Selain itu, maskapai penerbangan diminta untuk tetap konsisten menjaga standar kualitas pelayanan penerbangan kepada konsumen dan mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas yang masih berlaku hingga saat ini.

"Melalui evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan, Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional," kata Lukman.

Baca Juga: Proyek CA-EDC Chandra Asri (TPIA) Capai 85%, Operasi Komersial di Semester II-2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News