KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip akan mengalami penyesuaian sementara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. Dia mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021. "(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Batas maksimum penarikan uang di ATM naik dari Rp 15 juta jadi Rp 20 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip akan mengalami penyesuaian sementara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. Dia mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021. "(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).