KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang fintech P2P lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satu yang akan diatur dalam beleid ini adalah terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. "Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Diatur Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang fintech P2P lending sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satu yang akan diatur dalam beleid ini adalah terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. "Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).