KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sepakat apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan. Sebab, hal itu akan berdampak positif terhadap industri fintech lending. "Salah satunya untuk menggenjot penyaluran pinjaman produktif," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Dinaikkan, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sepakat apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan. Sebab, hal itu akan berdampak positif terhadap industri fintech lending. "Salah satunya untuk menggenjot penyaluran pinjaman produktif," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).