Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Dinaikkan, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sepakat apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan. Sebab, hal itu akan berdampak positif terhadap industri fintech lending.

"Salah satunya untuk menggenjot penyaluran pinjaman produktif," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).


Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

Meskipun demikian, Nailul berpendapat fintech lending harus menerapkan langkah mitigasi gagal bayar yang tepat, terutama dalam meminimalisir low quality borrower.  Selain itu, kata dia, ketika batas atas pendanaan naik, tentu jenis pembiayaan dan cakupan pelaku usaha akan meningkat juga.

"Hal itu membuat leverage perusahaan akan meningkat dan industri akan lebih menarik," ujarnya.

Nailul menyarankan agar tak semua fintech lending bisa menyalurkan pendanaan yang begitu tinggi nantinya. Dia bilang sebaiknya dibuat atau dibagi per kelas, sesuai dengan kinerja platform tersebut.

Sebagai informasi, OJK menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. Kini, prosesnya sedang meminta masukan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi