KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar. Mengenai hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kebijakan tersebut dirasa belum tepat.
Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending Bakal Naik, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar. Mengenai hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kebijakan tersebut dirasa belum tepat.