KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif. "Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
Agusman menjelaskan akan diatur juga mengenai kriteria
fintech lending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Dia bilang penyaluran bisa dilakukan sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: RPOJK Fintech Lending, Batas Maksimum Pendanaan Produktif Bakal Jadi Rp 10 Miliar Agusman menyebut melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara
fintech lending. PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyampaikan bahwa penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif tersebut merupakan perkembangan yang sangat baik.
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah menyampaikan ke regulator agar batas pendanaan khusus produktif (pendanaan usaha) bisa dinaikkan paling tidak di Rp 10 miliar. "Kenapa ini menjadi penting, karena UKM itu ada yang usaha menengah, tidak hanya kecil dan mikro saja. Bila dilihat definisi usaha menengah, itu bisa punya ekuitas sampai Rp 10 miliar dan omset usaha sampai Rp 50 miliar per tahun," ujar Ivan kepada KONTAN, Jumat (12/7). Ivan menerangkan, saat ini pinjaman yang memiliki
ticket size senilai Rp 2 miliar tercatat sebesar 30%. Adapun untuk konsumtif hanya sekitar Rp 20 juta - Rp 30 juta sedangkan untuk konsumtif sekitar Rp 1 miliar. Menurut Ivan, usaha yang memiliki omset sampai dengan Rp 50 miliar per tahun, butuh modal kerja tambahan lebih dari Rp 2 miliar, dan dalam pandangannya, kebutuhan modal kerja tambahannya ini bisa sampai Rp 10 miliar -Rp 15 miliar. "Tentu dengan kenaikaan batas ini akan mendorong penyaluran lebih besar. Karena artinya kami bisa layani
borrower usaha menengah lebih banyak dan dengan volume yang juga lebih besar," tuturnya. Lebih lanjut, untuk menekan tingkat kredit macet, Akseleran melakukan
asessment pinjaman secara prudent. Produk yang perusahaan berikan yaitu c
ashflow-based loan product, atau seperti invoice financing, purchase order financing, dan inventory financing. "Kami menganalisa
cashflownya certain kah, berapa kapasitas cashflow yang bisa menopang pinjaman. Ini membuat kami bisa memitigasi risiko kredit dengan baik secara konsisten, di mana dari 2020 NPL kami stabil di bawah 1%. Saat ini TWP90 kami di 0,21%," tandasnya. Kemudian PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash mengatakan akan mendukung aturan OJK, karena menurutnya modal merupakan salah satu bagian fundamental dalam suatu perusahaan. Sehingga dengan permodalan yang kuat, diharapkan dapat meningkatkan kondisi perusahaan itu sendiri. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengatakan batas pendanaan yang efektif untuk produktif yaitu sekitar Rp 3-Rp 5 miliar. Terlebih lagi dengan adanya kenaikan batas pendanaan tersebut diharapkan bisa mendorong penyaluran sektor produktif. "Apalagi dengan permodalan yang kuat diharapkan hal itu dapat mendongkrak kehidupan si perusahaan itu sendiri," ujar Indra kepada KONTAN, Jumat (12/7). Indra menyampaikan
ticket size Maucash di sektor produktif sangat beragam, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar. Adapun terktait risiko gagal bayar, Indra memilih untuk menerapkan langkah seperti melakuan proses seleksi yang lebih ketat denagn proses
underwriting yang tepat, sehingga dapat meminimalisir risiko. Hingga saat ini porsi pembiayaan produktif Maucash tercatat sebesar 85% dari total pembiayaan. "Untuk mendongkrak pembiayaan produktif, kami mengembangkan penyaluran di ekosistem Astra dan memperluas di sektor lain baik yang sudah di t
ap in maupun yang sedang dan akan berkembang di masa depan," lanjut Indra. Fintech
peer to peer (P2P) lending Modalku berharap penentuan batas maksimum pendanaan ini bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi. "Hal ini tentunya harus diiringi dengan penerapan praktek manajemen risiko di penyelenggara," ujar
Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto menyampaikan kepada KONTAN, Jumat (12/7). Penyaluran dana Modalku memang masih difokuskan ke segmen produktif. Hingga saat ini, Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 61 triliun kepada lebih dari Rp 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Ke depannya, Modalku akan semakin intensif dalam menargetkan beberapa industri UMKM yang saat ini menjadi fokus Modalku, termasuk industri perdagangan besar & eceran; manufaktur & daur ulang;
supplier alat kesehatan; akomodasi dan layanan makanan; dan industri hiburan. Selain itu, Modalku terus fokus untuk menjangkau sektor pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah. Adapun Modalku juga menawarkan produk Modal Proyek bagi perusahaan atau
vendor e-catalogue dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang membutuhkan alternatif pendanaan tanpa agunan ketika hendak menjalankan proyek dari pemerintah. Baca Juga: OJK Cabut 2 Izin Pinjol Legal, Berikut Daftar Terbaru Fintech Resmi & Ilegal 2024 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati