JAKARTA. Rencana menaikkan batas minimal saham IPO dari 10% menjadi 30% masih bergulir. Hal ini dilakukan guna meningkatkan likuiditas, khususnya saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nurhaida, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya masih membahas detil mengenai aturan ini. Pasalnya, dikhawatirkan, jika total nilai saham yang diterbitkan besar, pasar tidak bisa menyerap. "Kalau perusahaannya besar, harganya tinggi, tentu harus ada kemampuan penyerapan dari investor," kata dia, Senin (18/11). Oleh karena itu, ia perlu membahasnya dengan para pelaku pasar terlebih dahulu.
Batas minimal IPO ditambah, bisakah terserap?
JAKARTA. Rencana menaikkan batas minimal saham IPO dari 10% menjadi 30% masih bergulir. Hal ini dilakukan guna meningkatkan likuiditas, khususnya saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nurhaida, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya masih membahas detil mengenai aturan ini. Pasalnya, dikhawatirkan, jika total nilai saham yang diterbitkan besar, pasar tidak bisa menyerap. "Kalau perusahaannya besar, harganya tinggi, tentu harus ada kemampuan penyerapan dari investor," kata dia, Senin (18/11). Oleh karena itu, ia perlu membahasnya dengan para pelaku pasar terlebih dahulu.