Batas minimal RBC Tabarru akan dinaikkan jadi 30%



JAKARTA. Pelaku industri asuransi syariah siap-siap ya menyambut kebijakan baru. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengerek batas minimal rasio kecukupan modal atawa Risk Based Capital (RBC) Tabarru dari posisi saat ini 15% menjadi sebesar 30%.

RBC Tabarru ini merupakan variabel yang mencerminkan tingkat solvabilitas alias kesehatan keuangan dana tabarru terhadap risiko. Berbeda halnya dengan RBC perusahaan asuransi konvensional yang dihitung dari perusahaan, RBC Tabarru dihitung dari dana tabarru (peserta).

Abdul Chalik, Sharia Business Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia membenarkan hal tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 adalah 15% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian. Namun, mulai akhir tahun ini diwacanakan naik menjadi 30%,” ujarnya, Rabu (4/6).


Beruntung, RBC Tabarru Allianz Life Syariah terpaut jauh di atas ketentuan regulator, yakni 314% per akhir tahun lalu. Harap maklum, ekuitas unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa yang berbasis di Jerman tersebut juga lumayan encer, yaitu sebesar Rp 69,9 miliar. Bahkan, Allianz Life Syariah tidak perlu khawatir karena dipunggungi induk usaha yang besar.

Sayang, baik Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK maupun Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK belum menjawab pesan singkat KONTAN, Rabu (4/6), untuk mengetahui lebih lanjut kapan dan alasan dinaikkannya RBC Tabarru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan