JAKARTA. Pelaku industri asuransi syariah siap-siap ya menyambut kebijakan baru. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengerek batas minimal rasio kecukupan modal atawa Risk Based Capital (RBC) Tabarru dari posisi saat ini 15% menjadi sebesar 30%. RBC Tabarru ini merupakan variabel yang mencerminkan tingkat solvabilitas alias kesehatan keuangan dana tabarru terhadap risiko. Berbeda halnya dengan RBC perusahaan asuransi konvensional yang dihitung dari perusahaan, RBC Tabarru dihitung dari dana tabarru (peserta). Abdul Chalik, Sharia Business Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia membenarkan hal tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 adalah 15% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian. Namun, mulai akhir tahun ini diwacanakan naik menjadi 30%,” ujarnya, Rabu (4/6).
Batas minimal RBC Tabarru akan dinaikkan jadi 30%
JAKARTA. Pelaku industri asuransi syariah siap-siap ya menyambut kebijakan baru. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengerek batas minimal rasio kecukupan modal atawa Risk Based Capital (RBC) Tabarru dari posisi saat ini 15% menjadi sebesar 30%. RBC Tabarru ini merupakan variabel yang mencerminkan tingkat solvabilitas alias kesehatan keuangan dana tabarru terhadap risiko. Berbeda halnya dengan RBC perusahaan asuransi konvensional yang dihitung dari perusahaan, RBC Tabarru dihitung dari dana tabarru (peserta). Abdul Chalik, Sharia Business Manager PT Asuransi Allianz Life Indonesia membenarkan hal tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 adalah 15% dari jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian. Namun, mulai akhir tahun ini diwacanakan naik menjadi 30%,” ujarnya, Rabu (4/6).