KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan adanya batas minimum permohonan tagihan pailit ataupun PKPU senilai Rp 500 juta. Hal tersebut diusulkan sebab, dalam UU 37/2004 tak ada ketentuan batas minimum tersebut, sehingga konsekuensinya dengan tagihan berapa pun, permohonan PKPU maupun pailit dapat diajukan. Teddy bilang, tiadanya batas minimum tersebut punya akibat buruk lantaran mengganggu usaha debitur, jika permohonan dikabulkan. Meski pengajuan dimohonkan oleh kreditur yang punya nilai tagihan sangat kecil.
Batas minimum permohonan PKPU dan pailit diusulkan Rp 500 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kelompok Kerja revisi Undang-Undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teddy Anggoro mengusulkan adanya batas minimum permohonan tagihan pailit ataupun PKPU senilai Rp 500 juta. Hal tersebut diusulkan sebab, dalam UU 37/2004 tak ada ketentuan batas minimum tersebut, sehingga konsekuensinya dengan tagihan berapa pun, permohonan PKPU maupun pailit dapat diajukan. Teddy bilang, tiadanya batas minimum tersebut punya akibat buruk lantaran mengganggu usaha debitur, jika permohonan dikabulkan. Meski pengajuan dimohonkan oleh kreditur yang punya nilai tagihan sangat kecil.