KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak dua tahun lalu telah menetapkan batas modal minimal sebesar Rp 2,5 miliar bagi pelaku industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau Financial Technology (FinTech) yang baru merintis usaha start up. Di sisi lain persyaratan modal minimum Rp 2,5 miliar disinyalir membuat startup teknologi finansial skema syariah sulit tumbuh. Belum lagi masalah kredit bermasalah yang tinggi di fintech. Baca Juga: Baru dua bulan terdaftar di OJK, Alami salurkan pinjaman Rp 10,8 miliar per Juni
Salah satu pemain fintech syariah yakni PT Alami Fintek Sharia (Alami) menilai modal minimum p 2,5 miliar sudah cukup matang dipikirkan oleh OJK untuk para perusahaan pembiayaan P2P yang akan berizin. Hal ini juga dapat dilihat sebagai keseriusan dari para pemain untuk memasuki industri ini. "Dengan manajemen yang profesional, insya Allah modal minimum tersebut tidak menjadi hambatan yang berat,"ujar Chief Executive Officer Alami Dima Djani kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8). Baca Juga: Fintech Alami salurkan pinjaman syariah Rp 4,4 miliar hingga Mei 2019 Masa depan fintech Syariah menurut Dima Djani sangat cerah di Indonesia, sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Tingkat kecerahan ini juga tergantung oleh seberapa jitu pemasaran yang dilakukan fintech Syariah untuk menangkal isu-isu negatif seperti pinjol yang meresahkan masyarakat.