KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak dua tahun lalu telah menetapkan batas modal minimal sebesar Rp 2,5 miliar bagi pelaku industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau Financial Technology (FinTech) yang baru merintis usaha start up. Di sisi lain persyaratan modal minimum Rp 2,5 miliar disinyalir membuat startup teknologi finansial skema syariah sulit tumbuh. Belum lagi masalah kredit bermasalah yang tinggi di fintech. Baca Juga: Baru dua bulan terdaftar di OJK, Alami salurkan pinjaman Rp 10,8 miliar per Juni
Batas modal minimal startup fintech Rp 2,5 miliar, Alami: Tidak masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak dua tahun lalu telah menetapkan batas modal minimal sebesar Rp 2,5 miliar bagi pelaku industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau Financial Technology (FinTech) yang baru merintis usaha start up. Di sisi lain persyaratan modal minimum Rp 2,5 miliar disinyalir membuat startup teknologi finansial skema syariah sulit tumbuh. Belum lagi masalah kredit bermasalah yang tinggi di fintech. Baca Juga: Baru dua bulan terdaftar di OJK, Alami salurkan pinjaman Rp 10,8 miliar per Juni