Batas Nikotin-Tar Dikaji, Industri Tembakau dan Pekerja Waspadai Dampaknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau memicu perhatian pelaku usaha dan pekerja di industri hasil tembakau (IHT). 

Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak mengganggu keberlangsungan sektor padat karya yang melibatkan jutaan tenaga kerja.

Wacana tersebut menjadi bahasan dalam forum kajian yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 


Dalam forum itu, kalangan dunia usaha menilai pembahasan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan

Wakil Sekretaris Umum DPN Apindo, Anggana Bunawan, menyatakan bahwa IHT memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap penerimaan negara. 

Ia menyebut sektor ini melibatkan sekitar 6 juta pekerja, mulai dari petani hingga distribusi.

“Industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sehingga kebijakan perlu dipertimbangkan secara komprehensif,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Menurut Anggana, kondisi ekonomi saat ini menuntut kebijakan yang lebih akomodatif. Ia juga menyoroti karakteristik tembakau lokal Indonesia yang memiliki kadar nikotin alami berbeda dengan negara lain. 

Karena itu, rencana masa transisi selama lima tahun dinilai membutuhkan koordinasi lintas kementerian agar implementasinya berjalan seimbang.

Dari sisi pekerja, kekhawatiran juga mencuat, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dinilai paling rentan terhadap perubahan regulasi teknis. 

Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyebut pembatasan kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram menjadi tantangan besar bagi produk kretek, khususnya yang menggunakan tembakau lokal tanpa filter.

Saat ini, sekitar 158 ribu anggota FSP RTMM-SPSI bekerja di sektor tersebut. Mereka menilai kebijakan teknis yang terlalu ketat berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan.

Serikat pekerja pun telah menyampaikan aspirasi kepada Presiden dan DPR RI, meminta agar pemerintah mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja dalam perumusan aturan turunan dari PP 28/2024. 

Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7809880/asosiasi-soroti-wacana-pembatasan-nikotin-dan-tar-tekankan-perlindungan-sektor-padat-karya? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News