Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menegaskan penetapan ambang batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektronik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Karena itu, penguatan kajian dampak ekonomi menjadi prioritas sebelum kebijakan tersebut ditetapkan. Langkah ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah membuka ruang dialog untuk menampung berbagai pandangan dari pelaku industri hingga petani tembakau.


Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos

“Pertemuan ini untuk mendengarkan secara sungguh-sungguh aspirasi, kekhawatiran, dan harapan dari petani, pedagang, industri hingga pekerja,” ujar Pratikno dalam forum uji publik kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya mitigasi dampak ekonomi, terutama bagi daerah penghasil tembakau.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian Eripson Sinaga menilai kajian ekonomi perlu diperkuat agar kebijakan kesehatan tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.

“Perlindungan kesehatan tetap tercapai, tetapi ketahanan ekonomi, keberlanjutan industri padat karya, serta kesejahteraan petani dan pekerja juga harus terjaga,” kata Eripson.

Di sisi lain, sejumlah perwakilan petani dan pelaku industri menilai pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu kaku berisiko mengganggu industri tembakau dalam negeri.

Baca Juga: Pengusaha Soroti Rancangan Aturan Pemerintah yang Mengancam Industri Rokok & Tembakau

Praktisi pertanian Heru Wardhana mengkritik kajian yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek kesehatan tanpa membahas sumber kandungan nikotin alami dalam tembakau.

“Paparan hanya menjelaskan dampak negatif nikotin tanpa membahas asal kandungan nikotin pada tembakau. Rekomendasi yang diberikan tidak menjawab bagaimana dan mengapa,” ujarnya.

Ia mengingatkan penerapan standar internasional tanpa mempertimbangkan karakter tembakau lokal dapat mendorong industri beralih ke impor tembakau rendah nikotin, yang berpotensi menggerus penyerapan hasil tembakau domestik.

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa pengetatan regulasi dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Respons Pelaku Industri Terkait Kebijakan Batas Kadar Nikotin

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menjelaskan bahwa aturan turunan melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 juga mewajibkan rokok elektronik memenuhi batas maksimal kadar nikotin.

Namun, peserta forum lain, Yosep, memperingatkan bahwa intervensi berlebihan terhadap produk legal bisa memicu pergeseran konsumsi ke produk ilegal.

“Jika kadar tar dan nikotin dipaksa turun, konsumen bisa beralih ke rokok ilegal untuk mendapatkan rasa yang diinginkan dengan harga lebih murah,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah membentuk Tim Kajian melalui Kepmenko PMK Nomor 29 Tahun 2025 yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan BRIN. Kajian juga memanfaatkan data dari BPJS Kesehatan, Ditjen Bea Cukai, serta Kementerian Pertanian.

Saat ini proses kajian masih berada pada tahap pleno awal. Untuk memperluas partisipasi publik, pemerintah membuka kanal masukan masyarakat melalui laman resmi Kemenko PMK hingga 30 Maret 2026.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pleno tingkat menteri sebelum pemerintah menetapkan kebijakan final yang mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian secara menyeluruh.

Sumber:Lhttps://www.tribunnews.com/nasional/7804436/aturan-batas-nikotin-harus-jaga-keseimbangan-kesehatan-dan-ekonomi-perlu-kajian-dampak?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News