KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan tinggal menghitung hari. Namun hingga menjelang tenggat waktu, kepastian mengenai relaksasi pelaporan masih belum jelas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan terkait pemberian relaksasi bagi WP Badan.
"Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut," ujar Inge melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Besok (30/4) Ditutup! 6,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Sanksi Denda Mengintai! Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apakah akan memberikan kelonggaran waktu pelaporan seperti yang sebelumnya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi. Dengan belum adanya kepastian tersebut, WP Badan diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan umumnya jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yakni 30 April 2026. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12.307.324 SPT.
Baca Juga: Indef: Negara Berpotensi Raup Rp 40,4 Triliun dari Cukai Emisi Kendaraan Bermotor Rinciannya, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember terdiri atas 10.339.557 SPT dari WP orang pribadi karyawan, 1.345.535 dari WP orang pribadi nonkaryawan, serta 606.912 dari WP badan dalam rupiah dan 645 dalam dolar AS. Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor migas masing-masing 3 SPT (rupiah) dan 40 SPT (dolar AS).
Sementara untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS. Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.699.871 wajib pajak. Angka tersebut terdiri dari 17.540.725 WP orang pribadi, 1.067.615 WP badan, 91.303 WP instansi pemerintah, serta 228 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News