KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bersih di dalam negeri hanya memiliki sisa waktu hingga 30 September 2023. Pasalnya, apabila Wajib Pajak peserta PPS tidak segera memenuhi komitmennya, maka Wajib Pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar pajak penghasilan (PPh) Final tambahan. "Mengingat batas waktu pengalihan harta bersih akan jatuh tempo dalam waktu dekat, Wajib Pajak harus segera merealisasikan komitmennya untuk menghindari penerbitan Surat Teguran atau bahkan penerbitan SKPKB melalui pemeriksaan," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita, dikutip Minggu (24/9).
Batas Pemenuhan Komitmen Investasi PPS Segera Berakhir, DJP Siap Layangkan Teguran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bersih di dalam negeri hanya memiliki sisa waktu hingga 30 September 2023. Pasalnya, apabila Wajib Pajak peserta PPS tidak segera memenuhi komitmennya, maka Wajib Pajak bersangkutan berpotensi menerima surat teguran dan harus membayar pajak penghasilan (PPh) Final tambahan. "Mengingat batas waktu pengalihan harta bersih akan jatuh tempo dalam waktu dekat, Wajib Pajak harus segera merealisasikan komitmennya untuk menghindari penerbitan Surat Teguran atau bahkan penerbitan SKPKB melalui pemeriksaan," tulis pemerintah dalam Laporan APBN Kita, dikutip Minggu (24/9).