JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan nasib Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikat clean and clear (CnC) paling lambat 1 Oktober 2015. Kementerian ESDM mencatat, saat ini hanya ada 6.174 IUP yang mengantongi CnC dari 10.543 IUP di seluruh Indonesia. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo mengatakan, rencananya IUP non-CnC tersebut akan ditertibkan oleh gubernur. "Kami sudah ada suratnya yang akan ditertibkan oleh Gubernur paling lambat 1 Oktober, yang jelas nanti gubernur dan Kementerian ESDM dibantu KPK untuk menertibkan," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (2/9).
Batas penataan IUP Non CnC berakhir Oktober
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan nasib Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikat clean and clear (CnC) paling lambat 1 Oktober 2015. Kementerian ESDM mencatat, saat ini hanya ada 6.174 IUP yang mengantongi CnC dari 10.543 IUP di seluruh Indonesia. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Raharjo mengatakan, rencananya IUP non-CnC tersebut akan ditertibkan oleh gubernur. "Kami sudah ada suratnya yang akan ditertibkan oleh Gubernur paling lambat 1 Oktober, yang jelas nanti gubernur dan Kementerian ESDM dibantu KPK untuk menertibkan," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (2/9).