JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri. OJK akan menutup pendaftaran fintech pada Juni 2017 dan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran fintech.Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/2016 fintech yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.Sambil berjalan Fintech diminta melengkapi syarat yang ditentukan OJK seperti: sertifikasi standart teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Serta jumlah modal usaha minimal Rp 2,5 miliar.
Batas pendaftaran fintech sampai Juni 2017
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar financial technology (fintech) segera mendaftarkan diri. OJK akan menutup pendaftaran fintech pada Juni 2017 dan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran fintech.Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/2016 fintech yang telah terdaftar di OJK wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.Sambil berjalan Fintech diminta melengkapi syarat yang ditentukan OJK seperti: sertifikasi standart teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Serta jumlah modal usaha minimal Rp 2,5 miliar.