KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018. Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Sebelumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. "Iya (bisa mendaftar secara jabatan)," jelas Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
Batas pendaftaran pelaporan pajak diundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi pelonggaran bagi lembaga keuangan untuk pendaftaran instansinya dalam pelaporan informasi keuangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Batas akhir pendaftaran pada akhir Februari 2018 ditunda sebulan menjadi Maret 2018. Pelonggaran ini tertuang dalam pengumuman PENG-01/PJ.09/2018 pada 26 Februari 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan. Sebelumnya, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan menyebut batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak pada akhir Februari 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, perpanjangan batas waktu ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak. Apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga terkait secara jabatan. "Iya (bisa mendaftar secara jabatan)," jelas Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).